Foto Oleh : Shutterstock.com
JENIS - JENIS UANG DAN PERBEDAANNYA
Uang yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan berbagai kegiatan sehari-hari terbagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini didasarkan kepada berbagai maksud dan tujuan penggunaannya sesuai dengan keperluan berbagai pihak yang membutuhkan. Jenis-jenis uang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman baik perkembangan nilai intrinsiknya, nominalnya maupun fungsi uang itu sendiri.
Jenis-jenis uang tersebut antara lain :
- Berdasarkan Baban
Uang Logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari almunium, kupronikel, bronze, emas, perak atau perunggu dan bahan lainnya. Biasanya uang yang terbuat dari logam dengan nominal yang kecil.
Di Indonesia, uang logam terdiri dari pecahan Rp 5, Rp 10, Rp 25, RP 50, Rp 100, Rp 500, Rp 1000, dan Rp 10.000.
Baca Juga
Uang Kertas, merupakan uang yang bahannya yang terbuat dari kertas atau bahannya lainnya. Uang dari bahan kertas biasanya dalam nominal yang besar sehingga mudah dibawah untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi, yaitu tahan dari air, tidak mudah robek atau luntur. Pecahan uang kertas di Indonesia adalah dimulai dari Rp 100, Rp 500, Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000
- Berdasarkan Nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini terbagi dalam 2 kelompok, antara lain adalah :
Bernilai Penuh, merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, sebagai contoh uang logam, di mana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertulis di uang.
Tidak Bernilai Penuh, merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. Sebagai contoh uang yang terbuat dari kertas. Uang jenis ini sering disebut uang bertanda atau token money. Kadangkala nilai intrinsiknya jauh lebih rendah dari nilai nominal yang terkandung di dalamnya.
- Berdasarkan Lembaga
Berdasarkan Lembaga maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga, antara lain adalah :
Uang Kartal, merupakan uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral baik uang logam dan uang kertas.
Uang Giral, merupakan uang yang diterbitkan oleh Bank Umum seperti cek, bilyet giro, traveller cheque dan credit card.
- Perbedaan Kedua Jenis Uang Ini
Uang Kartal, berlaku dan digunakan di seluruh lapisan masyarakat, sedangkan Uang Giral hanya digunakan dan berlaku di kalangan masyarakat tertentu saja.
Nominal dalam Uang Kartal sudah tertera dan terbatas, Sedangkan Uang Giral harus ditulis lebih dulu sesuai dengan kebutuhan dan nominalnya tidak terbatas.
Uang Kartal dijamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan Uang Giral hanya dijamin oleh Bank yang mengeluarkannya.
Uang Kartal ada kepastian pembayaran seperti yang tertera dalam nominal uang, sedangkan Uang Giral belum ada kepastian pembayaran, hal ini tergantung dari beberapa hal termasuk lembaga yang mengeluarkannya.
Baca Juga
- Berdasarkan Kawasan
Uang Lokal, merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti Rupiah di Indonesia atau Ringgit di Malaysia.
Uang Regional, merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku uang tunggal Eropa yaitu EURO.
Uang Internasional, merupakan uang yang berlaku antar negara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional.
Artikel Pilihan Untuk Anda
Demikian pembahasan kita kali ini tentang jenis-jenis uang dan perbedaannya.
Semoga Bermanfaat 😇
Terimakasih 🙏
Comments
Post a Comment